Badan penyelengara pendidikan adalah Yayasan Perguruan 17 agustus 1945
Surabaya yang disingkat YPTA. YPTA didirikan pada tanggal 17 Agustus
1954 yang pada awalnya membina SMA dan SGA. Yayasan didirikan oleh
beberapa orang yang berpandangan nasionalis yang menyadari kondisi
masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru terlepas dari penjajahan. Para
pendiri yayasan menyadari bahwa pada masa penjajahan Belanda maupun
Jepang, masyarakat yang dapat menikmati pendidikan sangat terbatas. Oleh
karena itu didirikan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dalam
rangka : "Ikut seta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mengentas
masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur". Pada tanggal 10 november 1958, YPTA membuka akademi
administrasi Negara dan Niaga (AANN) dengan jumlah mahasiswa pada tahun
pertama sebanyak 80 orang. Pemilihan jurusan disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat pada saat itu dan penetapan kurikulum sesuai dengan
arahan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) di jakarta. Pada tahun
1962 AANN Surabaya digabung dengan Universitas 17 Agustus 1945 (UNITA)
Jakarta dengan kedudukan sebagai cabang dengan nama “Akademi
Administrasi Negara dan Niaga Universitas 1945 Cabang Surabaya disingkat
AKADIANN. Pada tahun 1964 AKADIANN berkembang menjadi Fakultas
Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK). Selama periode 1963/1966 berdiri
Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik Sipil, Fakultas Sosial Politik
Jurusan Publisistik dan Fakultas Kedokteran Hewan. Semua fakultas
tersebut bersatus terdaftar dan merupakan cabang dari Universitas 17
Agustus 1945 Jakarta. Dengan dibentuknya Yayasan Perguruan 17 Agustus
1945 Surabaya dengan Akta Notaris R. Yuliman Reksohadi No. 14 tanggal 30
Mei 1966 dan mendasarkan pada UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 302) Untag Surabaya memisahkan
diri dan tidak lagi merupakan cabang dari Untag Jakarta. Pada tanggal 5
Oktober 1977 diterbitkan Surat Keputusan Rektor No. 789/UNTAG/K/1977
yang menetapkan Statuta Untag Surabaya dan menyatakan tidak berlaku lagi
Statuta Umum Universitas 17 Agustus 1945 Induk Jakarta yang ditetapkan
di Semarang pada tanggal 6 Juli 1969. Dalam perjalanannya,
Fakultas-Fakultas tersebut ada yang mengalami perubahan, penutupan,
perkembangan dan penambahan sampai keberadaannya yang sekarang. Dengan
berlakunya UU No. 2 Tahun 1989 (Lembar Negara tahun 1989 No. 6) tentang
Sistem Pendidikan Nasional, maka UU No. 2 Tahun 1961 dinyatakan tidak
berlaku lagi. Statuta Untag Surabaya yang telah disahkan oleh Menteri
Pendidikan dan kebudayaan RI dengan SK. No.0722/u/1977, Tanggal 31
Desember 1977 pun harus disesuaikan kembali. Statuta Untag Surabaya
sekarang adalah statuta yang mengalami perubahan sesuai dengan
perkembangan yang ada terutama UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 60. Tahun
1999.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar