Badan penyelengara pendidikan adalah
Yayasan Perguruan 17 agustus 1945 Surabaya yang disingkat YPTA. YPTA
didirikan pada tanggal 17 Agustus 1954 yang pada awalnya membina SMA dan
SGA. Yayasan didirikan oleh beberapa orang yang berpandangan nasionalis
yang menyadari kondisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru
terlepas dari penjajahan. Para pendiri yayasan menyadari bahwa pada masa
penjajahan Belanda maupun Jepang, masyarakat yang dapat menikmati
pendidikan sangat terbatas. Oleh karena itu didirikan yayasan yang
bergerak di bidang pendidikan dalam rangka : "Ikut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam rangka mengentas masyarakat dari kebodohan dan
kemiskinan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur".
Pada tanggal 10 november 1958, YPTA membuka akademi administrasi Negara dan Niaga (AANN) dengan jumlah mahasiswa pada tahun pertama sebanyak 80 orang. Pemilihan jurusan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan penetapan kurikulum sesuai dengan arahan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) di jakarta. Pada tahun 1962 AANN Surabaya digabung dengan Universitas 17 Agustus 1945 (UNITA) Jakarta dengan kedudukan sebagai cabang dengan nama “Akademi Administrasi Negara dan Niaga Universitas 1945 Cabang Surabaya disingkat AKADIANN. Pada tahun 1964 AKADIANN berkembang menjadi Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK). Selama periode 1963/1966 berdiri Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik Sipil, Fakultas Sosial Politik Jurusan Publisistik dan Fakultas Kedokteran Hewan. Semua fakultas tersebut bersatus terdaftar dan merupakan cabang dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Dengan dibentuknya Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya dengan Akta Notaris R. Yuliman Reksohadi No. 14 tanggal 30 Mei 1966 dan mendasarkan pada UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 302) Untag Surabaya memisahkan diri dan tidak lagi merupakan cabang dari Untag Jakarta.
Pada tanggal 5 Oktober 1977 diterbitkan Surat Keputusan Rektor No. 789/UNTAG/K/1977 yang menetapkan Statuta Untag Surabaya dan menyatakan tidak berlaku lagi Statuta Umum Universitas 17 Agustus 1945 Induk Jakarta yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 6 Juli 1969. Dalam perjalanannya, Fakultas-Fakultas tersebut ada yang mengalami perubahan, penutupan, perkembangan dan penambahan sampai keberadaannya yang sekarang. Dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 1989 (Lembar Negara tahun 1989 No. 6) tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka UU No. 2 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Statuta Untag Surabaya yang telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI dengan SK. No.0722/u/1977, Tanggal 31 Desember 1977 pun harus disesuaikan kembali. Statuta Untag Surabaya sekarang adalah statuta yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada terutama UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 60. Tahun 1999.
Pada tanggal 10 november 1958, YPTA membuka akademi administrasi Negara dan Niaga (AANN) dengan jumlah mahasiswa pada tahun pertama sebanyak 80 orang. Pemilihan jurusan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan penetapan kurikulum sesuai dengan arahan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) di jakarta. Pada tahun 1962 AANN Surabaya digabung dengan Universitas 17 Agustus 1945 (UNITA) Jakarta dengan kedudukan sebagai cabang dengan nama “Akademi Administrasi Negara dan Niaga Universitas 1945 Cabang Surabaya disingkat AKADIANN. Pada tahun 1964 AKADIANN berkembang menjadi Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK). Selama periode 1963/1966 berdiri Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik Sipil, Fakultas Sosial Politik Jurusan Publisistik dan Fakultas Kedokteran Hewan. Semua fakultas tersebut bersatus terdaftar dan merupakan cabang dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Dengan dibentuknya Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya dengan Akta Notaris R. Yuliman Reksohadi No. 14 tanggal 30 Mei 1966 dan mendasarkan pada UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 302) Untag Surabaya memisahkan diri dan tidak lagi merupakan cabang dari Untag Jakarta.
Pada tanggal 5 Oktober 1977 diterbitkan Surat Keputusan Rektor No. 789/UNTAG/K/1977 yang menetapkan Statuta Untag Surabaya dan menyatakan tidak berlaku lagi Statuta Umum Universitas 17 Agustus 1945 Induk Jakarta yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 6 Juli 1969. Dalam perjalanannya, Fakultas-Fakultas tersebut ada yang mengalami perubahan, penutupan, perkembangan dan penambahan sampai keberadaannya yang sekarang. Dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 1989 (Lembar Negara tahun 1989 No. 6) tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka UU No. 2 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Statuta Untag Surabaya yang telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI dengan SK. No.0722/u/1977, Tanggal 31 Desember 1977 pun harus disesuaikan kembali. Statuta Untag Surabaya sekarang adalah statuta yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada terutama UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 60. Tahun 1999.
0 komentar:
Posting Komentar