Sejak tahun 1996, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi
diamanati Musyawarah Daerah Muhammadiyah untuk mendirikan pendidikan
tinggi. Namun dalam kurun waktu lima tahun sejak diputuskan musyawarah
daerah, PDM belum dapat mewujudkannya. Setelah dilakukan pengkajian dan
studi kelayakan, maka Rapat PDM Sukabumi, tanggal 1 Desember 2000,
memutuskan untuk segera merealisasikan Keputusan Musyawarah Daerah
Muhammadiyah 1996
Yaitu mendirikan Universitas Muhammadiyah Sukabumi disingkat UMMI
dengan kampus sementara waktu itu di Gedung Perguruan Muhammadiyah jalan
R. Syamsudin, SH. No. 59 Sukabumi. Keinginan untuk mendirikan UMMI ini
mendapat sambutan positif dari Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten
Sukabumi dengan harapan agar Muhammadiyah dapat memelopori pembangunan
sumber daya manusia (SDM) yang relevan dengan tuntutan pembangunan di
masa depan. Bahkan pemerintah kabupaten akan memberikan lahan kampus
seluas 20 hektare di Pelabuhan Ratu, apabila didirikan di sana.
Mengingat pendirian pendidikan tinggi di Pelabuhan Ratu belum
memungkinkan, kemudian karena kepindahan Ibukota Kabupaten Sukabumi
pindah ke Pelabuhan Ratu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi
menawarkan kompleks bekas perkantoran kabupaten di Jalan R. Syamsudin,
SH No. 50 untuk dibeli PDM Sukabumi sebagai calon kampus.
Tawaran ini mendapat sambutan baik dari kalangan keluarga besar
Muhammadiyah, dan semua pihak sangat mendorong PDM Sukabumi untuk segera
memenuhi tawaran itu. Dan setelah berusaha keras dalam waktu cukup
lama, akhirnya PDM Sukabumi dapat memenuhi tawaran baik dan berharga
dari pemerintah daerah ini, dengan diadakannya perjanjian jual-beli
dengan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak, dan pada
Hari Selasa 5 November 2002 M bertepatan dengan 29 Sya’ban 1423 H, bekas
kantor itu resmi dipergunakan sebagai kampus UMMI. Peristiwa penyerahan
bekas Kantor Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Muhammadiyah
merupakan tonggak sejarah berdirinya UMMI di tempat yang cukup strategis
dan merupakan kampus perguruan tinggi swasta yang cukup terpandang di
Kota Sukabumi.
Pada saat penyerahan bekas kantor tersebut, telah terbit surat
pertimbangan pendirian UMMI dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Juli 2002. Dan disusul dengan surat izin operasional No. 81/D/0/2003
tanggal 13 Juni 2003. Dan berdasarkan izin tersebut 10 program studi
dari 7 fakultas dapat diselenggarakan mulai tahun akademik 2003/2004,
yaitu meliputi program studi Teknik Sipil, Teknik Informatika, Kimia,
Sosial Ekonomi Pertanian, Sumberdaya Perairan dan Kelautan, Administrasi
Publik, Administrasi Bisnis, Sastra Inggris, D-3 Keperawatan, dan D-3
Perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar